sumber : HPT Muhammadiyah
Kata-kata “Musytabihat dalam pengertian Bahasa ialah perkara yang tidak
jelas. Adapun menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul
didalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir yang
kesimpulannya sebagai berikut :
Bahwasanya yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram yaitu yang
telah dijelaskan oleh Quran atau Hadits dengan nash-nash sharihnya. Misalnya
daging onta adalah halal dimakan, daging khinzir adalah haram dan lain-lain
selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat beberapa hal
yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau beberapa orang, apakah itu halal
atau haram, sehingga dari mereka timbul rasa ragu-ragu dan tidak dapat
menentukan salah satu diantara dua macam hukum itu. Perkara yang masih
meragukan karena tidak jelasnya inilah yang disebut Musytabuhat.
Dalam hal ini suatu perkara yang semula dihukumkan Musytabihat bagi
seseorang atau beberapa orang, kemudian ia dapat menjadi tidak Musytabihat lagi
bagi mereka, yaitu apabila setelah dikaji dan diselidiki dengan seksama dengan
melalaui prosedure-prosedure tertentu dan yang berlaku, kemudian atas ijtihad
mereka telah dapat menentukan salah satu diantara dua hukum yang semula
diragukan itu.
------------------------------------------------------------------


