sumber : HPT Muhammadiyah

Kata-kata “Musytabihat dalam pengertian Bahasa ialah perkara yang tidak

jelas. Adapun menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul

didalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir yang

kesimpulannya sebagai berikut :


Bahwasanya yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram yaitu yang

telah dijelaskan oleh Quran atau Hadits dengan nash-nash sharihnya. Misalnya

daging onta adalah halal dimakan, daging khinzir adalah haram dan lain-lain

selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat beberapa hal

yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau beberapa orang, apakah itu halal

atau haram, sehingga dari mereka timbul rasa ragu-ragu dan tidak dapat

menentukan salah satu diantara dua macam hukum itu. Perkara yang masih

meragukan karena tidak jelasnya inilah yang disebut Musytabuhat.

Dalam hal ini suatu perkara yang semula dihukumkan Musytabihat bagi

seseorang atau beberapa orang, kemudian ia dapat menjadi tidak Musytabihat lagi

bagi mereka, yaitu apabila setelah dikaji dan diselidiki dengan seksama dengan

melalaui prosedure-prosedure tertentu dan yang berlaku, kemudian atas ijtihad

mereka telah dapat menentukan salah satu diantara dua hukum yang semula

diragukan itu.

------------------------------------------------------------------