Sumber : HPT Muhammadiyah

20. Tabir Dalam Sidang

Menggunakan tabir dalam rapat-rapat Muhammadiyah. Oleh karena ketentuan

menahan penglihatan itu diperintahkan, sebagaiman firman Allah: “Katakanlah

kepada orang-orang mukmin (pria) supaya memejamkan penglihatannya dan

menjaga farjinya ….” Seterusnya ayat. “Dan katakanlah kepada orang-orang

Bacalah Putusan Mu'tamar Tarjih Sidoarjo.

157

mukminat (wanita) supaya memejamkan penglihatannya dan menjaga

farjinya…..”seterusnya ayat. (Quran surat An-nur ayat 30-31).

Maka Majlis Tarjih telah memutuskan untuk memasang tabir atau sesamanya

didalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan Persyarikatan Muhammadiyah,

yang dihadiri oleh pria dan wanita guna mencegah terjadinya yang

dilarang(diharamkan)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

IV. MASALAH HIJAB

Setelah meninjau kembali keputusan Mu’tamar majlis Tarjih Muhammadiyah

mengenai hukumnya “sitr” (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang

dihadiri pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab “Beberapa

Masalah” (cetakan tahun 1964 bab 20 atau muka 300 di atas).

Berdasarkan firman Allah dalam Qur’an surat Nur ayat 30 dan 31 yang

memberi pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain

(yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula

pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.

Memutuskan

Tetap adanya hijab dalam rapat rapat persyarikatan muhammadiyah yang

dihadiri oleh pria dan wanita.

Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan

mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.

Keputusan ini mengganti Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sebelumnya.