Sumber : HPT Muhammadiyah
20. Tabir Dalam Sidang
Menggunakan tabir dalam rapat-rapat Muhammadiyah. Oleh karena ketentuan
menahan penglihatan itu diperintahkan, sebagaiman firman Allah: “Katakanlah
kepada orang-orang mukmin (pria) supaya memejamkan penglihatannya dan
menjaga farjinya ….” Seterusnya ayat. “Dan katakanlah kepada orang-orang
∗Bacalah Putusan Mu'tamar Tarjih Sidoarjo.
157
mukminat (wanita) supaya memejamkan penglihatannya dan menjaga
farjinya…..”seterusnya ayat. (Quran
Maka Majlis Tarjih telah memutuskan untuk memasang tabir atau sesamanya
didalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan Persyarikatan Muhammadiyah,
yang dihadiri oleh pria dan wanita guna mencegah terjadinya yang
dilarang(diharamkan)
IV. MASALAH HIJAB
Setelah meninjau kembali keputusan Mu’tamar majlis Tarjih Muhammadiyah
mengenai hukumnya “sitr” (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang
dihadiri pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab “Beberapa
Masalah” (cetakan tahun 1964 bab 20 atau muka 300 di atas).
Berdasarkan firman Allah dalam Qur’an
memberi pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain
(yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula
pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.
Memutuskan
Tetap adanya hijab dalam rapat rapat persyarikatan muhammadiyah yang
dihadiri oleh pria dan wanita.
Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan
mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.
Keputusan ini mengganti Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sebelumnya.


